ASN wajib WFH setiap Jumat mulai 1 April 2026 adalah kebijakan kerja dari rumah nasional yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara di instansi pusat dan daerah bekerja dari rumah satu hari per pekan — dengan potensi penghematan APBN Rp6,2 triliun dan penghematan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun (Airlangga Hartarto, 31 Maret 2026).

5 Aturan Pokok WFH ASN Setiap Jumat 2026:

  1. WFH berlaku setiap Jumat — satu hari kerja per pekan, instansi pusat dan daerah
  2. Dasar hukum ganda — SE MenPAN-RB + SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ
  3. Jabatan pimpinan dan pelayanan publik dikecualikan — wajib WFO tanpa pengecualian
  4. WFH harus dari rumah/domisili — bukan dari kafe atau lokasi lain
  5. Evaluasi dua bulan sekali — mulai Juni 2026

Kebijakan ini bukan kebijakan biasa. Ini adalah perubahan struktural pertama dalam sistem kerja ASN Indonesia pasca-pandemi — kali ini bukan karena darurat kesehatan, melainkan karena tekanan geopolitik global dan lonjakan harga minyak akibat eskalasi konflik Timur Tengah. Jika Anda ASN, atasan ASN, atau warga yang bergantung pada layanan publik, artikel ini menjelaskan semua yang perlu Anda tahu.

Untuk konteks kebijakan yang lebih luas, Baca Juga Sinergi Infrastruktur dan Kebijakan Publik di Indonesia


Daftar Isi

Apa Itu Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat?

ASN Wajib WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026: 5 Aturan Resmi yang Wajib Diketahui

Kebijakan WFH ASN setiap Jumat adalah ketentuan kerja dari rumah yang ditetapkan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional — berlaku efektif 1 April 2026 untuk seluruh ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Kebijakan ini bukan imbauan. Ia diikat oleh dua surat edaran resmi: SE Menteri PAN-RB dan SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan berlaku mulai hari berikutnya.

Latar Belakang: Mengapa Sekarang?

Pemerintah tidak memilih waktu ini secara sembarangan. Ada tiga pemicu utama:

Pertama, tekanan geopolitik global. Konflik di Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak dunia — Brent menembus US$115 per barel pada akhir Maret 2026. Indonesia, sebagai net importir minyak, langsung merasakan tekanan pada subsidi BBM.

Kedua, target efisiensi APBN. Pemerintah tengah menjalankan program refocusing anggaran besar-besaran. Potensi realokasi anggaran kementerian dan lembaga berada di kisaran Rp121,2–130,2 triliun. WFH adalah salah satu instrumen untuk memangkas mobilitas dan konsumsi operasional birokrasi.

Ketiga, agenda transformasi digital. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan: “Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.” WFH mendorong penilaian kinerja ASN beralih dari kehadiran fisik ke output kerja nyata.

Dasar Hukum Resmi

DokumenPenerbitTanggalStatus
SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJMendagri Tito Karnavian31 Maret 2026Berlaku
SE MenPAN-RB (transformasi digital)Menteri PAN-RB31 Maret 2026Berlaku
SE Menaker (sektor swasta)Menteri KetenagakerjaanMenyusulDalam proses

Key Takeaway: WFH ASN Jumat 2026 bukan kebijakan percobaan — ia dikukuhkan dua surat edaran menteri sekaligus dan berlaku nasional per 1 April 2026.


5 Aturan Resmi WFH ASN Jumat yang Wajib Dipahami

ASN Wajib WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026: 5 Aturan Resmi yang Wajib Diketahui

Aturan 1: Pelaksanaan Satu Hari Per Pekan, Setiap Jumat

Pelaksanaan WFH ditetapkan satu hari kerja per pekan, yaitu setiap hari Jumat — tanpa variasi hari dan tanpa pilihan penggantian hari lain.

Mengapa Jumat? Airlangga menjelaskan pertimbangannya: “Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat setengah hari, artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis.” Beban kerja yang lebih ringan dan waktu kerja yang lebih pendek membuat Jumat menjadi pilihan paling logis secara operasional.

Implikasinya: empat hari kerja (Senin–Kamis) tetap berlangsung normal di kantor. Tidak ada perubahan jam kerja, tidak ada pengurangan jam kerja. Yang berubah hanya lokasi kerja pada hari Jumat.

Key Takeaway: Jumat WFH, Senin–Kamis tetap WFO normal. Tidak ada fleksibilitas memilih hari lain sebagai pengganti.


Aturan 2: Dasar Hukum Ganda — SE MenPAN-RB dan SE Mendagri

Kebijakan WFH ASN 2026 berpijak pada dua instrumen hukum sekaligus — SE dari Kementerian PAN-RB untuk instansi pusat dan SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ untuk pemerintah daerah.

Struktur hukum ganda ini penting dipahami karena:

  • Instansi pusat mengikuti SE MenPAN-RB yang mengatur transformasi digital dan efisiensi mobilitas
  • Pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) mengikuti SE Mendagri yang mengatur detail teknis termasuk jabatan yang dikecualikan
  • Sektor swasta akan diatur terpisah melalui SE Menteri Ketenagakerjaan — sedang dalam proses penyusunan

SE Mendagri secara eksplisit menegaskan: WFH wajib dilaksanakan dari rumah atau domisili tempat tinggal ASN yang bersangkutan — bukan dari kafe, coworking space, atau lokasi lain. Ini bukan detail sepele. Ini penegasan bahwa kebijakan ini bukan sekadar “kerja fleksibel”, melainkan instrumen penghematan mobilitas yang terukur.

CakupanInstrumen HukumPenerbit
ASN Instansi PusatSE MenPAN-RBMenteri PAN-RB
ASN Pemerintah DaerahSE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJMendagri Tito Karnavian
BUMN & BUMDSE Menaker (menyusul)Menteri Ketenagakerjaan
SwastaSE Menaker (menyusul)Menteri Ketenagakerjaan

Key Takeaway: Ada dua payung hukum berbeda untuk ASN pusat dan daerah. Pastikan unit kerja Anda merujuk pada SE yang tepat.


Aturan 3: Jabatan yang Dikecualikan — Wajib Tetap WFO

Jabatan-jabatan tertentu dikecualikan penuh dari kebijakan WFH — mereka tetap diwajibkan hadir di kantor setiap hari Jumat tanpa pengecualian.

Ini adalah aturan paling kritis yang sering disalahpahami. Tidak semua ASN bisa WFH. Berikut daftar lengkap jabatan yang wajib WFO berdasarkan SE Mendagri:

Tingkat Provinsi:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Tingkat Kabupaten/Kota:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Administrator (Eselon III)
  • Camat
  • Lurah
  • Kepala Desa

Unit Pelayanan Publik Langsung: Seluruh unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dikecualikan penuh — tanpa memandang jabatan pelaksananya.

KategoriJabatan/SektorStatus
Pimpinan ProvinsiJPT Madya, JPT Pratama❌ Tetap WFO
Pimpinan Kab/KotaJPT Pratama, Eselon III, Camat, Lurah, Kades❌ Tetap WFO
Pelayanan PublikKesehatan, keamanan, kebersihan❌ Tetap WFO
Sektor StrategisEnergi, air, pangan, logistik, keuangan❌ Tetap WFO
ASN Umum Non-PelayananFungsional, pelaksana administrasi✅ Bisa WFH

Logikanya sederhana: mereka yang memimpin harus ada di lapangan, dan mereka yang melayani publik tidak bisa absen dari pos. Wajar. Tapi ini berarti banyak ASN yang mengira mereka bisa WFH ternyata tidak memenuhi syarat.

Key Takeaway: Jika Anda memegang jabatan pimpinan (eselon II ke atas di provinsi, eselon II–III di kab/kota) atau bertugas di unit pelayanan publik — WFH Jumat bukan hak Anda.


Aturan 4: Kewajiban WFH dari Rumah — Bukan dari Kafe

WFH dalam konteks kebijakan ini berarti bekerja dari rumah atau domisili resmi ASN — bukan dari tempat lain yang nyaman secara personal.

SE Mendagri menegaskan ini secara eksplisit. Seorang Menteri PAN-RB bahkan menyebutnya secara terang: “WFH untuk ASN bukan work from cafe.”

Ini bukan formalitas kosong. Ada dua alasan substantif:

Alasan efisiensi energi: Jika ASN justru mengemudi ke kafe untuk WFH, tidak ada penghematan BBM sama sekali. Tujuan utama kebijakan ini — menekan mobilitas — langsung gagal.

Alasan pengawasan kinerja: SE mewajibkan adanya sistem pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal selama WFH. Pengawasan ini lebih mudah dilakukan jika ASN berada di lokasi yang konsisten dan terverifikasi.

Implikasi praktis: kantor dan atasan berhak meminta konfirmasi lokasi kerja ASN pada hari Jumat. Penilaian kinerja selama WFH akan bergeser dari kehadiran fisik ke output terukur — laporan kerja, penyelesaian tugas, responsivitas terhadap komunikasi digital.

Key Takeaway: WFH = work from HOME. Bukan work from anywhere. Atasan berhak memverifikasi lokasi kerja Jumat Anda.


Aturan 5: Evaluasi Dua Bulan — Juni 2026 Jadi Batas Pertama

Kebijakan WFH ASN akan dievaluasi setiap dua bulan — evaluasi pertama dijadwalkan sekitar Juni 2026, dua bulan setelah pelaksanaan perdana.

Ini bukan sekadar prosedur administratif. Evaluasi dua bulan adalah sinyal bahwa kebijakan ini masih bersifat adaptif — pemerintah membuka ruang untuk penyesuaian berdasarkan data lapangan.

Yang dievaluasi mencakup:

  • Efektivitas implementasi WFH di masing-masing instansi
  • Dampak terhadap kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik
  • Realisasi penghematan BBM dibandingkan proyeksi
  • Kesiapan infrastruktur digital masing-masing unit kerja

Jika evaluasi Juni 2026 menunjukkan hasil positif, kebijakan ini berpeluang diperluas — baik dari segi frekuensi (lebih dari satu hari per pekan) maupun cakupan jabatan yang diizinkan WFH.

Key Takeaway: Evaluasi pertama: Juni 2026. Kinerja ASN selama dua bulan pertama ini akan menentukan masa depan kebijakan WFH nasional.


Siapa yang Terdampak Kebijakan WFH ASN Jumat?

ASN Wajib WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026: 5 Aturan Resmi yang Wajib Diketahui

Kebijakan WFH ASN Jumat 2026 berdampak pada empat kelompok utama — masing-masing dengan implikasi yang berbeda.

Kelompok 1: ASN Instansi Pusat (± 956.000 orang)

ASN kementerian dan lembaga pemerintah pusat adalah kelompok pertama yang mengikuti kebijakan ini. Mereka yang bekerja di fungsi administratif, perencanaan, dan kebijakan — bukan pelayanan publik langsung — adalah yang paling mudah menjalankan WFH.

Yang perlu disiapkan:

  • Sistem absensi digital yang bisa diakses dari rumah
  • VPN atau akses aman ke sistem kerja kantor
  • Platform komunikasi dan rapat virtual yang andal
  • Mekanisme pelaporan output harian/mingguan

Kelompok 2: ASN Pemerintah Daerah (± 3,4 juta orang)

Ini kelompok terbesar dan paling kompleks. Pemda memiliki variasi yang sangat besar — dari kantor provinsi besar di Jakarta hingga pemerintahan kabupaten di daerah terpencil dengan infrastruktur digital terbatas.

SE Mendagri memberi keleluasaan kepada kepala daerah untuk mengatur kombinasi WFH dan WFO secara proporsional sesuai kebutuhan daerah — sambil tetap wajib menjalankan kebijakan WFH Jumat sebagai standar minimum.

Kelompok 3: Masyarakat Pengguna Layanan Publik

Ini bagian yang paling perlu dipahami warga biasa. Meski pemerintah mengecualikan unit pelayanan publik dari WFH, dalam praktiknya ada kekhawatiran nyata: apakah semua unit pelayanan benar-benar tetap berjalan normal setiap Jumat?

Sektor yang dipastikan tetap buka normal setiap Jumat:

  • Layanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit pemerintah)
  • Keamanan (polisi, satpol PP)
  • Transportasi dan logistik
  • Perbankan dan keuangan
  • Energi dan air bersih
  • Perdagangan dan pasar

Kelompok 4: Sektor Swasta (Imbauan, Bukan Kewajiban)

Pemerintah mengimbau — bukan mewajibkan — sektor swasta untuk menerapkan pola serupa. SE Menaker sedang disiapkan dengan pendekatan yang lebih fleksibel, mempertimbangkan karakteristik masing-masing industri.

Untuk diskusi lebih mendalam soal kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat luas, Lihat Kebijakan Buruk yang Menghambat Infrastruktur: 7 Masalah Utama


Dampak Nyata: Angka dan Proyeksi Resmi

Kebijakan WFH ASN Jumat 2026 membawa proyeksi penghematan yang cukup besar — dan pemerintah sudah merinci angkanya secara terbuka.

Proyeksi Penghematan Finansial

KomponenNilai ProyeksiSumber
Penghematan APBN (kompensasi BBM)Rp6,2 triliunAirlangga Hartarto, 31/3/2026
Penghematan BBM masyarakat (total)Rp59 triliunAirlangga Hartarto, 31/3/2026
Potensi realokasi anggaran K/LRp121,2–130,2 triliunKemenko Perekonomian, 2026

Angka Rp59 triliun perlu dikontekstualisasikan: ini adalah proyeksi total penghematan belanja BBM masyarakat jika pola WFH Jumat mengurangi perjalanan komuter secara signifikan. Bukan angka yang masuk langsung ke kas negara.

Dampak Mobilitas

Pemerintah menargetkan pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen — kecuali untuk kebutuhan operasional esensial dan kendaraan listrik. ASN didorong beralih ke transportasi umum untuk hari-hari kerja di kantor.

Ini sejalan dengan kebijakan paralel: pemda diminta memperluas cakupan Car Free Day dan menambah hari pelaksanaannya.

Dampak pada Pola Kerja Birokrasi

Inilah dampak yang paling jangka panjang dan paling susah diukur secara cepat: pergeseran penilaian kinerja dari presenteeism (hadir fisik) ke output-based assessment (hasil kerja terukur).

Jika ini berjalan efektif, kebijakan WFH Jumat bisa menjadi fondasi modernisasi birokrasi yang lebih substansial — bukan sekadar respons sementara terhadap krisis energi.

Pelajari bagaimana kebijakan serupa diterapkan dalam konteks pembangunan nasional 7 Infrastruktur Prioritas Indonesia 2026


Perbandingan: WFH ASN Indonesia vs Praktik Negara Lain

Kebijakan WFH ASN Indonesia 2026 menempatkan Indonesia dalam tren global yang lebih luas — meskipun dengan model yang berbeda dari kebanyakan negara maju.

NegaraModel WFH ASNFrekuensiDasar Kebijakan
IndonesiaWajib, setiap Jumat1 hari/pekanEfisiensi energi + transformasi digital
SingapuraFleksibel, berbasis jabatanHingga 3 hari/pekanProduktivitas dan work-life balance
AustraliaHybrid, ditentukan instansi2–3 hari/pekanModernisasi birokrasi
MalaysiaPilot project terbatas2 hari/pekan (selektif)Efisiensi dan digitalisasi
InggrisHybrid luas, pasca-pandemiFleksibel per unitRetensi talenta dan efisiensi

Model Indonesia berbeda dalam satu hal kritis: seragam dan terjadwal. Satu hari, satu hari yang sama (Jumat), untuk semua ASN yang memenuhi syarat. Ini membuat implementasi lebih mudah diawasi — tapi kurang fleksibel dibanding model hybrid negara-negara maju.


Data Nyata: Kesiapan Infrastruktur Digital ASN Indonesia

Kesiapan infrastruktur digital ASN Indonesia masih belum merata — dan ini adalah variabel paling kritis yang menentukan sukses atau gagalnya kebijakan WFH Jumat.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemkominfo:

IndikatorKondisi 2025–2026Catatan
ASN dengan akses laptop/komputer kerja~68% (estimasi)Belum merata di daerah
Instansi dengan sistem absensi digital~45% pemdaJakarta, Jawa lebih siap
Koneksi internet rumah ASN (broadband)~71% (BPS 2025)Kesenjangan desa-kota
Instansi dengan VPN/akses sistem aman~30%Mayoritas pusat, sedikit daerah

Data estimasi berdasarkan laporan BPS 2025 dan Laporan Tahunan BKN 2024–2025. Angka pasti per instansi bervariasi.

Angka-angka ini mengungkap tantangan nyata: hampir sepertiga ASN mungkin tidak memiliki perangkat atau koneksi yang memadai untuk WFH yang produktif. Ini adalah PR besar yang perlu diselesaikan pemerintah sebelum evaluasi Juni 2026.


Bagaimana Kami Mengevaluasi Informasi WFH ASN Ini

Metodologi evaluasi kami adalah proses verifikasi berbasis sumber primer pemerintah, media nasional tier-1, dan pernyataan resmi pejabat — menghasilkan ringkasan yang akurat dan bebas interpretasi tidak berdasar.

Kami menganalisis 8+ sumber utama berdasarkan 4 kriteria berikut. Data dikumpulkan 31 Maret–1 April 2026. Diverifikasi 01 April 2026.

KriteriaBobotCara Pengukuran
Sumber primer (SE resmi, konferensi pers pejabat)40%Kutipan langsung dari Kemenko Perekonomian, Mendagri, MenPAN-RB
Konsistensi antar sumber media nasional30%Cross-check Kompas, Kontan, Katadata, Republika
Kelengkapan informasi (jabatan dikecualikan, dasar hukum)20%Cek apakah semua detail teknis terkonfirmasi
Aktualitas data10%Semua data dari 31 Maret–1 April 2026

Keterbatasan: Data kesiapan infrastruktur digital ASN bersifat estimasi — angka resmi per instansi belum dipublikasikan. SE MenPAN-RB untuk instansi pusat belum kami verifikasi teks aslinya; ringkasan kami berdasarkan pernyataan Menko Perekonomian. Update berikutnya: 01 Mei 2026.


FAQ: ASN Wajib WFH Setiap Jumat 2026

1. Apakah WFH Jumat berlaku mulai hari ini, 1 April 2026?

Ya. Kebijakan berlaku efektif 1 April 2026 berdasarkan SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani 31 Maret 2026. ASN yang masuk kategori boleh WFH sudah bisa menjalankannya mulai Jumat, 3 April 2026 (Jumat pertama bulan April 2026).

2. Bagaimana jika atasan tetap meminta hadir di kantor pada hari Jumat?

SE Mendagri memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk mengatur kombinasi WFH dan WFO secara proporsional. Jika unit kerja tertentu membutuhkan kehadiran karena alasan operasional, atasan berwenang mengatur hal tersebut — dengan tetap mengupayakan pelaksanaan WFH sesuai kebijakan.

3. Apakah WFH Jumat berlaku jika 1 April 2026 adalah hari libur nasional?

Kebijakan berlaku pada hari kerja Jumat. Jika ada hari libur yang jatuh pada Jumat, aturan standar hari libur berlaku — WFH tidak perlu dilaksanakan karena bukan hari kerja.

4. Apakah guru dan tenaga pendidik ASN juga WFH setiap Jumat?

Tidak. Kegiatan belajar mengajar untuk pendidikan dasar dan menengah tetap dilaksanakan normal tatap muka lima hari penuh. Tidak ada pembatasan aktivitas olahraga dan ekstrakurikuler. Untuk pendidikan tinggi, penyesuaian mengikuti kebijakan kementerian terkait.

5. Apakah kebijakan ini bisa dicabut sebelum evaluasi dua bulan?

Secara teknis bisa — kebijakan berbasis surat edaran bisa diubah kapan saja. Namun pemerintah menyatakan evaluasi resmi dijadwalkan setiap dua bulan. Evaluasi pertama sekitar Juni 2026.

6. Apa sanksi jika ASN tidak mematuhi WFH Jumat?

SE belum merinci mekanisme sanksi secara eksplisit dalam pernyataan resmi yang tersedia. Namun pengawasan dan evaluasi berkala diwajibkan oleh SE Mendagri — kinerja selama WFH menjadi bagian dari penilaian kinerja ASN.

7. Apakah kebijakan ini akan diperluas ke lebih dari satu hari per pekan?

Bergantung pada hasil evaluasi Juni 2026. Pemerintah belum menyatakan rencana perluasan secara resmi. Namun jika data menunjukkan hasil positif, kemungkinan ekspansi terbuka.

8. Apakah sektor swasta wajib mengikuti WFH Jumat?

Tidak wajib. Pemerintah hanya mengimbau sektor swasta melalui SE Menaker yang masih dalam proses penyusunan. Implementasinya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.


Referensi

  1. Airlangga Hartarto, Konferensi Pers Virtual Kemenko Perekonomian, 31 Maret 2026
  2. SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, 31 Maret 2026
  3. Katadata Makro — Proyeksi Penghematan WFH ASN Rp6,2 Triliun, 31 Maret 2026
  4. Republika — WFH Jumat Bisa Hemat Anggaran hingga Rp6,2 Triliun, 31 Maret 2026
  5. Kompas.com — Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April, 31 Maret 2026

Explore More

Kebijakan Sosial dan Publik Pemerintahan di Provinsi Banten: Transformasi untuk Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kebijakan Sosial dan Publik Pemerintahan di Provinsi Banten: Transformasi untuk Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

winrip-ibrd.com, 7 MEI 2025 Penulis: Riyan Wicaksono Editor: Muhammad Kadafi Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88  Provinsi Banten, sebagai salah satu provinsi strategis di Indonesia yang berperan sebagai penyangga ibu

Kebijakan Sosial dan Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat: Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kebijakan Sosial dan Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat: Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

winrip-ibrd.com, 12 MEI 2025 Penulis: Riyan Wicaksono Editor: Muhammad Kadafi Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88         Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), yang resmi berdiri pada 5 Oktober

Infrastruktur dan Kebijakan Publik Provinsi Kepulauan Riau: Tantangan, Peluang, dan Perkembangan

Infrastruktur dan Kebijakan Publik Provinsi Kepulauan Riau: Tantangan, Peluang, dan Perkembangan

winrip-ibrd.com, 13 MEI 2025 Penulis: Riyan Wicaksono Editor: Muhammad Kadafi Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88 I. Pendahuluan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan salah satu provinsi kepulauan di Indonesia yang